Kepada Yth.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) GOKASI
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GOKASI Nomor 201/K-DG/XI/2008 tertanggal 14 November 2008 yang memutuskan: 1. Memberhentikan saya dari Komisi Tehnik GOKASI DKI; 2. Memberhentikan saya dari keanggotaan GOKASI; 3. Tidak mengizinkan saya untuk aktif di segala kegiatan GOKASI / FORKI DKI / FORKI PUSAT, atas rujukan: a. Pertemuan pengurus DKI dengan KDG tanggal 8 Oktober 2008; b. Surat dari DPD GOKASI Nomor 015/GOKASI-DKI/X/2008; c. Rapat Pimpinan Tehnik GOKASI; dan d. Tuduhan berupa bukti tertulis dan laporan atas diri saya yaitu: menggunakan logo di luar GOKASI, mengadakan ujian secara illegal, penyalahgunaan jabatan, serta menggunakan uang ujian wilayah Jakarta Timur.
Sehubungan dengan desakan dari para senior GOKASI, Dewan Pembina GOKASI, Ketua MSH DPP/DPD GOKASI, Ketua Bidang DPP GOKASI, pengurus DPD/DPC di seluruh Indonesia, para pelatih anggota MSH GOKASI, para atlit perguruan GOKASI yang memberikan dukungan kepada saya untuk menanggapi segala tuduhan sepihak dari pribadi/kelompok tertentu yang berusaha mengedepankan kepentingan-kepentingan mereka, serta terkait dengan perselisihan / sikap tidak senang pribadi/kelompok tertentu atas pemikiran, pernyataan, maupun tindakan saya sehubungan dengan beberapa program/kegiatan GOKASI yang lalu dan yang akan datang; saya memberikan klarifikasi atas surat tersebut di atas sebagai berikut:
1. Sejak tahun 2006 saya menggunakan badge/logo the International Okinawan Goju-Ryu Karate-Do Federation (IOGKF) pimpinan shihan MORIO HIGAONNA, DAN 10 Goju-Ryu, adalah melalui penunjukan melalui SURAT RESMI atas diri saya untuk menjadi perwakilan IOGKF International di Indonesia per April 2006, yaitu Federasi Karate Goju-Ryu Okinawa terbesar di dunia, dan tidak ada kaitan nya dengan keanggotaan saya di perguruan GOKASI ataupun jabatan saya di Komisi Tehnik GOKASI DKI (GOKASI dan IOGKF adalah dua organisasi karate goju yang berbeda yang saya ikuti). Hal ini diketahui dan didukung oleh pengurus DPD GOKASI DKI yang termuat dalam Laporan Kegiatan dan Perkembangan GOKASI DKI JAYA Tahun 2006, per Maret 2007 yang ditandatangani oleh Ketua DPD GOKASI: Azas Tigor Nainggolan,SH,M.Si . Selain badge IOGKF saya pun sering menggunakan badge DKI di dalam setiap latihan dalam kaitan nya saya sebagai Anggota Komisi Pelatih FORKI DKI.
2. Saya TIDAK PERNAH mengadakan UJIAN GOKASI secara illegal di wilayah Jakarta Selatan, DKI ataupun di seluruh
3. Saya TIDAK PERNAH melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Ketua Komisi Tehnik GOKASI DKI. Dalam hal ini DPP tidak menjelaskan secara spesifik maksud dari pernyataan tersebut .
4. Saya TIDAK PERNAH menggunakan Uang Ujian wilayah Jakarta Timur; yang pernah terjadi adalah anggota GOKASI Jakarta Timur pernah memberikan bantuan pinjaman uang yang bersifat pribadi dan dari awalnya tidak ada kaitan nya dengan kegiatan GOKASI. Adapun apabila di kemudian hari dana yang saya pinjam tersebut di klaim sebagai dana ujian anggota GOKASI Jakarta Timur yang harus disetorkan ke DKI adalah SUDAH diketahui dan mendapat izin dari Ketua Panitia Ujian GOKASI DKI 2007, yaitu sdr. Agus Sugiarto, dan juga diketahui/disaksikan oleh sdr. Ferdi serta sdr. Aan Sulaeman (GOKASI
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, saya yang bertandatangan dibawah ini sebagai salah satu anggota perguruan GOKASI dengan ini menyatakan sikap MENOLAK Surat Keputusan DPP GOKASI Nomor 201/K-DG/XI/2008 yang menurut hemat saya adalah sepihak serta sewenang-wenang, dengan dasar-dasar sebagai berikut:
1. DPP GOKASI mendasarkan keputusan nya hanya berdasarkan bukti-bukti tertulis dan laporan yang bersifat sepihak yang berpotensi menimbulkan fitnah dan bisa menjurus kepada perpecahan di perguruan GOKASI serta tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
2. Acuan-acuan yang dipakai DPP GOKASI dalam memberikan sanksi/tindakan administrasi kepada saya hanya diambil dari Aturan Khusus GOKASI serta Pokok-pokok Kebijakan DPP GOKASI Pusat (BAB II point D butir 3,4; BAB II point F butir 2; BAB XII pasal 18 Ujian butir 1-2; BAB XII pasal 19) yang tidak pada tempatnya/tidak proporsional, serta TIDAK MENGACU kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GOKASI sebagai pedoman tertinggi perguruan GOKASI.
3. BAB XVI pasal 24 Anggaran Dasar GOKASI, memberikan aturan yang jelas tentang tahapan-tahapan dalam menjatuhkan sanksi/tindakan bagi yang melanggar, yaitu: 1. Peringatan secara lisan dan tertulis; 2. Di Skors dalam jangka waktu 6 bulan, 1 tahun; 3. Dikeluarkan / Dipecat setelah melalui pembelaan diri. Dalam hal ini ketiga tahapan tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh DPP, yaitu: 1. Saya tidak pernah menerima peringatan secara lisan dan tertulis; 2. Saya tidak melalui proses Skorsing terlebih dahulu; 3. Saya sama sekali tidak pernah diberikan kesempatan untuk melalui proses pembelaan diri.
4. Keberadaan DPP GOKASI masa bakti 2003 – 2008 yang sudah berakhir / DEMISIONER (MUNAS DPP GOKASI pada bulan JULI 2003 dan SK PB FORKI Nomor 45/PBFK/KU/KPTS/X/03 tentang pengesahan DPP GOKASI per tanggal 6 OKTOBER 2003.
Sebagai karateka GOKASI saya menjunjung tinggi nilai-nilai ksatria dan mengharapkan ITIKAD BAIK dari DPP GOKASI untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut; dan sekaligus saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh senior, DPP, DPD, DPC GOKASI dan anggota GOKASI se Indonesia yang mengenal dan menaruh kepercayaan terhadap diri saya yang secara arif dan bijaksana yang sudah maupun yang akan membuat PERNYATAAN ataupun SIKAP RESMI terhadap keputusan sepihak DPP GOKASI atas diri saya yang dilakukan semata-mata demi menjunjung tinggi nilai-nilai dan rasa keadilan di perguruan GOKASI.
Demikian
Hormat saya,
Daniel Mahardani
Ketua Komisi Tehnik GOKASI DKI
Departemen Pemandu Bakat DPP GOKASI
Anggota Komisi Pelatih FORKI DKI
Chief Instructor IOGKF
Tembusan:
1. DPC GOKASI se-DKI
2. DPD GOKASI se-INDONESIA
3. Perguruan Karate Anggota FORKI
4. FORKI DKI
5. PB FORKI
6. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar